JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan kecukupan bukti terkait penyamaran atau pengalihan aset hasil korupsi Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya bakal menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Budhi Sarwono. Termasuk asal-usul asetnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa harta kekayaan Budhi Sarwono yang diduga tidak dilaporkan ke KPK.
Salah satunya, soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Rubicon yang diduga kepunyaan Budhi. Meskipun, Budhi pernah menampik soal kepemilikan mobil tersebut. Ia mengklaim mobil tersebut milik orang. Namun, KPK tetap akan menelusurinya.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Empat Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Banjarnegara
Budhi Sarwono berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp23,8 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan harta bergerak lainnya. Budhi tercatat tidak memiliki mobil ataupun alat transportasi lainnya.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.