JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: 2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Indonesia Bantuan dari Tiongkok
Baca juga: Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. Lantas bagaimana nasib Ketua DPR tersebut?
Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari jumat pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(Widi Agustian)