Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d / ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 / dengan pidana paling lama 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )