Saat itu, lanjut dia, Oi tiba-tiba menghilang. Sehingga, para korban melaporkan Olivia ke pihak berwajib.
"Setelah pengakuan (orang suruhan) ini tersebar, Olivia menghilang dan lost kontak. Semua udah ketahuan semua. Jadi nggak bisa alasan apapun," ungkap Agustin.
Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. Oi dan Raf kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca juga: PNS WFO Lagi, yang Sudah Divaksin Wajib ke Kantor
(Fakhrizal Fakhri )