TANGERANG - Seorang pengedar ganja berinisial MJ (30) ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Tangerang, di Kampung Daraham, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat dibekuk, MJ tidak banyak melakukan perlawanan. Dari rumahnya, polisi lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan ganja di bawah kasur. Seberat 14,13 gram ganja berhasil diamankan polisi.
"MJ ditangkap di rumahnya di sekira jam 2 dini hari," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di wilayah Jambe, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga: BNN: 90 Persen Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
Dijelaskan dia, saat diamankan barang bukti ganja itu masih dibungkus dalam kertas pembungkus nasi. Diduga, barang haram itu untuk diperjual belikan dan dipakai sendiri.