LAMPUNG UTARA - Tak kurang dari 6 jam, Sat Reskrim Polres Lampung Utara, menangkap Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai, tersangka pembunuhan terhadap Ladoni (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.
Saat Rustam sedang mengambil tanaman singkong itu, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun, belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri tersangka. Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya lalu menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah. Pelaku lalu pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.
"Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," ucapnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti berupa 2 golok dan 2 motor.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI di Depok Beberapa Jam Usai Kejadian
Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)