JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) Kepala Desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj Kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo).
Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo
Masih dihari yang sama Selasa (27/9) Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ungkapnya.