JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus baru yang tengah disidik KPK berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten Ponogoro tahun 2020-2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2026 kemarin. Adapun rumah Sugiri yang digeledah bertempat di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
Budi menambahkan, empat jenis mobil yang disita di antaranya 3 mobil jenis hardtop dan 1 mobil Toyota Alphard.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
Budi menyampaikan penyidik juga melakukan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Penyidik turut mengamankan barang bukti dokumen hingga barang buktil elektronik.
"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," lanjut dia.