JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin 18 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mendalami temuan catatan aliran uang kepada pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.