JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan.