Pasutri Penjaga Kontrakan Nyambi Edarkan Ganja hingga 40 Kg

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 00:33 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polsek Kebon Jeruk menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang mengedarkan narkoba jenis ganja berinisial A (35) dan F (30), di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 18 September 2021.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yuliandi mengungkapkan, bahwa sepasang suami istri ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kontrakan.

"Barang bukti yang diamankan ini kurang lebih hampir mencapai 1,5 kilogram, barang bukti asli yang diselundupkan pelaku sebesar 40 kilogram," kata Pradita di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

Baca juga:  Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek di Bekasi Ditangkap Polisi

Pradita menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat ada pelaporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai bahwa pasangan suami istri ini adalah pengedar ganja. Atas laporan tersebut, akhirnya polisi menangkap dua tersangka.

"Sepasang suami istri ini penerima di sini diedarkan ke Jabodetabek, 40 kilogram diedarkan di Jabodetabek. Sekarang sisa 1,5 kilogram," kata Pradita.

Baca juga:  Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya