Keempat, pemerintah menggunakan data kasus dan data penunjang lain yang riil sebagai dasar perumusan kebijakan. Contohnya, penentuan zonasi dan tingkatan atau leveling suatu daerah.
Dan kelima, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional dengan melakukan skrining dan karantina agar apapun varian yang muncul dapat dicegah masuk ke Indonesia.
"Penting untuk dipahami bahwa kelima hal ini merupakan modal ketahanan bangsa yang sudah mulai terbentuk dan semakin kuat seiring dengan berjalannya waktu," ujar Wiku.
Per 26 September 2021, dipaparkan, penambahan kasus perpekan di Indonesia telah mencapai 17.250 kasus atau telah turun 20 kali lipat dari puncak kedua.
Penurunan jumlah kasus itu juga lebih rendah dari kasus pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 24 Agustus 2020 yaitu sebesar 18.675 kasus.
"Tentunya tujuan kita bersama adalah untuk menekan kasus hingga serendah mungkin, setidaknya di bawah 10.000 kasus per pekan, dengan begitu dapat dikatakan bahwa kondisi Covid-19 di Indonesia terkendali dan siap untuk berfokus menuju endemi Covid-19," kata Wiku.
(Awaludin)