Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 14:11 WIB
Foto: Istimewa
Share :

"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang lobang, ada rongga rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada, dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran tadi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni CMM, PBB dan MS. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.

Saat ini total ada 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Polisi Umumkan Gelar Perkara Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya