Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 03:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
Share :

Menurut Mahfud, apapun keputusan mahkamah dalam gugatan tersebut, tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

Baca Juga : SBY : Money Can Buy Many Things, but Not Everything!

"Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya