BEKASI – Seorang sopir taksi online menjadi korban perampokan di wilayah Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Beruntungnya dalam perampoan itu korban Mardin (37) berhasil selamat.
Namun, kondisi korban sangat mengenaskan karena mengalami luka di bagian leher akibat sayatan dan tusukan senjata tajam di pundak. Baca Juga: Rekan Kerja Dicekik, Mobil dan Uang Perusahaan Rp69 Juta Dibawa Kabur
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 28 September 2021 lalu menimpa sopir taksi online. Menurut dia, korban selamat dan pelaku langsung kami amankan.
”Korban merupakan sopir (taksi online), pelakunya berjumlah satu orang berpura-pura sebagai penumpang,” katanya.
Awalnya, kata dia, korban mendapat order antar penumpang di daerah Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka berinisial MR meminta diantar ke Bekasi. Pelaku kemudian berpura-pura di kursi belakang sopir. Saat di perjalanan, tepatnya di daerah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tersangka menodongkan pisau ke arah leher korban.
”Korban sempat dilukai sebanyak satu kali di bagian leher, lalu tersangka mengambil HP (handphone) milik korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Lokasi Perampokan Perempuan di PIK Dekat dengan Pos Keamanan
Belum selesai sampai di situ, korban berusaha melawan hingga pelaku menusuk bagian pundak dan menyatakan pisau ke bagian kepala korban sebanyak satu kali hingga darah bercucuran.
”Terjadi perkelahian, korban yang sudah menderita luka mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan,” ucapnya.
Dengan tubuh penuh luka, korban berusaha menjalankan kendaraan sambil berteriak minta tolong hingga didengar warga sekitar.Warga yang mendengar teriakan korban begegas menghampiri, selanjutnya korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Petugas yang menerima laporan kejadian tersebut, anggota bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Jatiasih.
”Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, kondisi korban sudah mulai membaik,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 12 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota.
”Masih dalam pendalaman, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tegasnya.
(Arief Setyadi )