Diketahui, IP melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu (4/9). Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai mata-mata polisi yang kemudian dianiaya namun sempat dihalangi serta dipisahkan oleh warga binaan lainnya.
Kemenkumham, lanjut dia, akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan di lingkungan lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.
Pemindahan narapidana kasus pembunuhan tersebut berjalan kondusif dan aman dengan melibatkan personel gabungan Kemenkumham dan kepolisian.
(Awaludin)