Soal Tudingan Rp100 Miliar Bela Moeldoko, Yusril : Advokat Tak Tawarkan Jasa

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 00:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

“Karena itu, AD ART parpol yang pembentukannya diidasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, kalau permohonan ini dikabulkan MA, akan banyak AD/ART parpol yang diuji ke MA. Karena itu ke depan, tidak akan ada lagi parpol-parpol yang bercorak oligarkis, nepotis dan monolitik.

Baca Juga : Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya

“Semua partai harus demokratis. Kalau partai demokratis, maka negara juga akan demokratis,” tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya