Reynold menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diikuti pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di pinggir jalan sehingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Bermula dari Hal Ini, Cewek di Manado Tikam Kekasih Sejenisnya hingga Tewas
Sadisnya, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban. "Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” imbuhnya.
Reynold menyebutkan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
(Awaludin)