Kabar Baik, Pemerintah Sebut 4.554 Penyandang Disabilitas Sudah Dapat Pekerjaan Layak

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Minggu 03 Oktober 2021 00:47 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 553 perusahaan di Kabupaten maupun Kota seluruh Indonesia sudah membuka diri bagi 4.554 tenaga kerja penyandang disabilitas.

Jumlah tersebut bersumber dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan maupun data Dinas, per bulan Desember 2020. Berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya.

Meski rasio kebekerjaan itu masih terbilang rendah, dibanding total tenaga kerja yang bekerja sebesar 543.152 orang, namun berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Untuk lebih meningkatkan lagi, Kementerian Ketenagakerjaan pun memacu penambahan jumlahnya melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

Kemnaker sendiri terus menggencarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar memberi akses kesempatan kerja seluas mungkin bagi para penyandang disabilitas. Langkah ini penting demi mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya