Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah, Wanita Ini Divonis Mati

Muhaimin, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 14:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

LAHORE – Pengadilan lokal Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita atas tuduhan penistaan agama Islam. Salma Tanveer dinyatakan bersalah telah mengaku sebagai nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW.

Tanveer, yang menjabat sebagai seorang kepala sekolah dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Kota Lahore pada Senin (27/9/2021). Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda PKR50.000 (sekira Rp4,1 juta).

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati Usai Kencing di Karpet Madrasah

Umat Islam percaya Rasulullah Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah dan tidak akan ada lagi setelah dia.

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.

Dalam dokumen vonis pengadilan setebal 22 halaman, yang dikutip The Independent, Rabu (29/9/2021), hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan bahwa Tanveer “terbukti tanpa keraguan menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Suci Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian dari Pasal 84 Undang-Undang Pidana Pakistan (PPC)."

Berdasarkan Pasal 84, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

BACA JUGA: Pengadilan Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Atas Penistaan Agama Pasangan Kristen

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan terdakwa layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.

Undang-undang penistaan agama era kolonial Pakistan diubah oleh mantan presiden Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan beratnya hukuman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya