2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 21:34 WIB
Ilustrasi (ist)
Share :

"Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan," tambah Leonard.

Berkas telah diterima oleh Panitera Muda Pidana pada PN Jaksel. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU Kejari Jaksel selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya