JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Baca juga: Bareskrim Dikabarkan Tangkap Buronan Burhanuddin
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.
Baca juga: Bobol Mesin EDC, Mahasiswi di Palembang Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )