BENGKULU - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias berkelas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, di Markas Polres Rejang Lebong, mengatakan, dua pencuri spesialis yang ditangkap itu pada Selasa 5 Oktober 2021 itu SE (43) dan EW. Keduanya adalah warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.
"Menurut pengakuan kedua tersangka ini jika mereka sudah dua kali melakukan aksinya, kendati demikian, kami masih melakukan pendalaman guna dicocokkan dengan data laporan kepolisian," kata dia, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Curanmor Mendadak Insaf dan Takbir
Ia menjelaskan, EW dan SE dilaporkan korbannya karena mencuri ratusan pot tanaman hias daun aglaonema milik warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Akibat aksi pencurian ini korban rugi hingga mencapai Rp45 juta.