Curi Ratusan Tanaman Hias, 2 Petani Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 03:01 WIB
Polisi menangkap pencuri tanaman hias (Foto: Antara)
Share :

"Barang bukti yang kami amankan ada 97 batang aglaonema, tanaman hias yang di pasaran harganya dijual lumayan mahal. Kemudian, barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan sembilan pot kosong," kata Hutapea.

Menurut dia, modus mereka adalah mencabut begitu saja aglaonema dari dalam pot media tanamnya dan memasukan tanaman-tanaman itu ke dalam karung. Bunga ini selanjutnya di jual ke Kabupaten Kepahiang dan saat ini pembeli ini sudah dipanggil polisi.

Baca Juga:  Hati-Hati! Ini Modus Baru Curanmor yang 'Elegan'

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres Rejang Lebong diketahui aksi pencurian ini bermula dari korban mempromosikan penjualan bunga jenis aglaonema impor di media sosial, kemudian EW mengajak SE untuk mencuri.

EW dan SE yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya