4 Kasus Prostitusi di Apartemen, Ada yang Masih Berusia 13 Tahun

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 06:09 WIB
Ilustrasi
Share :

3. Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Diiming-imingi menjadi pelayan toko, seorang anak berusia 13 tahun tahun harus menjadi korban prostitusi online. Polisi berhasi membongkar kasus ini pada Januari 2021. Awalnya, korban dijemput oleh seorang tersangka untuk bekerja di toko pakaian. Namun, ketika sampai di lokasi korban justru diperintahkan melayani pria hidung belang. Proses penawaran jasa korban dilakukan melalui aplikasi berbagi pesan.

Rupanya, ada sekitar 12 anak di bawah umur lainnya yang juga menjadi korban prostitusi ini. Tercatat ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya diancam hukuman 15 tahun penjara.

4. Bogor, Jawa Barat

Polresta Bogor membongkar kasus prostitusi online di sebuah apartemen di kota Bogor, Jawa Barat pada 8 April 2021. Kasus itu terungkap ketika polisi sedang melakukan operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, sekitar 5 orang diamankan dari operasi itu.

Berbagai sumber menyebut, mucikari yang menawarkan jasa para pekerja seks di tempat itu masih berusia sangat belia yakni 17 tahun. Tersangka menetapkan tarif bagi tamu yang ingin menggunakan jasa pekerja sebesar Rp700 ribu. Sementara itu, tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu dari setiap tamu. Untuk menawarkan jasa pekerja seks, tersangka memanfaatkan aplikasi berbagi pesan. Ancaman yang menjerat tersangka adalah hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya