Propam Akan Sidang Tiga Polisi Terkait Penganiayaan M Kece

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 09:51 WIB
Tiga polisi akan disidang propram dalam kasus m kece/ ist
Share :

JAKARTA Propam Polri akan melakukan sidang disiplin dan etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, AKP Imam Suhondo dan petugas jaga Rutan Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit.

(Baca juga: Polisi Akan Periksa Napoleon Bonaparte sebagai Tersangka Penganiayaan Kece)

Hal itu dilakukan, lantaran mereka dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap M Kece.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim.

(Baca juga: Ini Tampang M Kece Usai Dianiaya Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam)

“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis malam, 26 Agustus 2021. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucapnya.

Pihak Propam kata Rusdi masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Mungkin tidak berapa lama lagi akan segera disidangkan untuk pelanggaran disiplin dari ketiga anggota polri tersebut,”tandasnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya