ACEH adalah wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama bagi pelaku perzinaan. Seperti yang tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Aceh merupakan bagian dari NKRI dengan adanya keistimewaan dan otonomi khusus.
Salah satunya adalah berhak melaksanakan syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum. Berikut adalah sederet sanksi cambuk di Aceh bagi pezina yang pernah terjadi.
Oktober 2021
Seorang wanita berusia 19 tahun, ZV dihukum cambuk sebanyak 100 kali di lapas kelas II B Plangpidie, Aceh pada 1 Oktober 2021. Ia mendapat hukuman tersebut lantaran sudah berhubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan, dengan seorang pria berinisial AM. Keduanya melanggar Pasal 33 Ayat 1, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Usai menerima hukuman itu, ZV langsung jatuh pingsan. Melansir Okezone, ZV langsung mendapat perawatan dari petugas lapangan saat itu juga.
Februari 2021
Eksekusi cambuk menyasar sepasang muda-mudi pada 5 Februari 2021. Hukum cambuk itu dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe. Keduanya terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Hukum Jinayat, usai melakukan zina. Adapun jumlah cambukan yang diterima oleh masing-masing terpidana adalah 100 kali. Mirisnya, terpidana wanita diketahui sudah memiliki suami. Proses cambuk sempat berhenti beberapa kali lantaran keduanya hampir pingsan.
Baca Juga : Satpol PP-WH dan Warga Tangkap 2 Pasangan Mesum di Banda Aceh