Terlibat Narkoba, 5 Pegawai Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 09:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap lima mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan akan menindaktegas siapa aja yang terlibat narkoba. Termasuk para pegawainya jika terbukti terlibat narkoba.

"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statemem Kakanwil Sulteng tegas 'bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba itu yakni, Rafliandi; Febri Ramadhan Saputra; Tommy Heryanto; David Hasinolan Siahaan; serta Rahmad Arsyad. Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari tangan sejumlah orang itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya