BATAM - HS (34) ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Pekerja salon ini melakukan perbuatan cabul yakni sodomi terhadap seorang remaja pria yang berusia 17 tahun yakni MAN.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.
"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021," kata Dhani kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Dikasih Obat Bius, Anak Dicabuli Ayah Kandung Berkali-kali
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih dibawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam. Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.
"Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelasnya.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati