Andi menerangkan, terkait surat permohonan maaf yang dibuat M Kece itu dalam konteks agar Napoleon Bonaparte tak memberikan perlakuan penganiayaan lagi terhadapnya. Atau dengan kata lain, Kece takut dianiaya lagi oleh Napoleon.
"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," ucap Andi.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai.
"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
(Awaludin)