Sebab, kata dia, jika ada dua hasil yang sama dari Kepolisian & P2TP2A Luwu Timur dan Pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup. Jika hasil berbeda, maka kasus ini harus diproses secara transparan hingga proses pengadilan.
"Ini penting, agar korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," pungkasnya.
Baca juga: Sadis, Pria Ini Bunuh Lalu Perkosa Nenek 74 Tahun
(Fakhrizal Fakhri )