JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
Pihaknya mendorong pemerintah daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya.
"Saya mengapresiasi pada ibu korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban. Perjuangkan sang ibu akan memberikan persepsi positif jg pada anak-anaknya bahwa sang ibu memperjuangkan mereka," tuturnya.
Selain itu, KPAI juga mendorong pihak kepolisian untuk segera membuka kembali kasus ini. Dan jika terbukti, pelaku harus dikenakan UU Perlindungan anak, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan dari sepertiga masa hukuman. Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya.
Baca juga: Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur
"Kemudian karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta, lalu Visum juga pemeriksaan psikologis secara independent dilakukan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, hingga Dihentikan
Sebab, kata dia, jika ada dua hasil yang sama dari Kepolisian & P2TP2A Luwu Timur dan Pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup. Jika hasil berbeda, maka kasus ini harus diproses secara transparan hingga proses pengadilan.
"Ini penting, agar korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," pungkasnya.
Baca juga: Sadis, Pria Ini Bunuh Lalu Perkosa Nenek 74 Tahun
(Fakhrizal Fakhri )