JAKARTA – Konstitusi secara tegas menyebut Pemilu harus dilaksanakan secara adil. Oleh karena itu, Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024.
(Baca juga: Wacana Surat Suara Pemilu 2024 Tak Dicoblos, KPU: Butuh Perubahan Regulasi)
"Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali dibulan April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di bulan April," ujar Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin, Senin (11/10/2021).
(Baca juga: Pemilu 2024 Diusulkan 15 Mei, Begini Pendapat PKS)
Menurutnya, rakyat memilih calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser, yaitu selalu di bulan April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April.
"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai ‘conventions of the constitution’ atau konvensi ketatanegaraan," kata Said.
Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara (‘sources of the constitutional law’), selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.
Konvensi juga bisa dimaknai sebagai ‘rules of political practice’ atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas. Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai ‘constitutional meaningful’ atau dinilai penting secara konstitusional.