Semua Parpol Harus Dimintai Pendapat soal Perubahan Jadwal Pemilu 2024

Indra Purnomo, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 10:46 WIB
seluruh parpol harus dimintai pendapat soal jadwal pemilu/ okezone
Share :

Oleh sebab itu, lanjut Said, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal Pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan. Sebab, konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu persoalan.

"Bahwa kemudian ada wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan pilkada serentak, misalnya, maka pengubahan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri," ujar Said.

Said berujar, parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang ada di Senayan. Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol tersebut perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Untuk kepentingan tersebut saya megusulkan digelar Rembuk Nasional" tutup Said.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya