Fanani menuturkan, atas perbuatannya Aulia Rafiqi dijerat dengan Pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)