Motor Disita karena Tak Bayar PSK, Lapor Polisi Ngakunya Dibegal

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 11:13 WIB
Ilustrasi
Share :

Fanani menuturkan, atas perbuatannya Aulia Rafiqi dijerat dengan Pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.

"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya