Pedagang Jus Tewas Dibacok saat Melerai Pembeli yang Berkelahi

Acep Suharlan, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 15:15 WIB
Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap pedagang jus (Foto: Acep Suharlan)
Share :

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur. Setelah tiga jam melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lunyuk Rea dekat perbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat.

Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang belum lama keluar dari penjara. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Kini, jasad korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya