Si Kancil Ditangkap Polisi Usai 24 Kali Mencuri Motor

Muhammad David, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 08:11 WIB
Ilustrasi
Share :

"Setidaknya pelaku sudah 24 kali beraksi," ujar Kapolsek Plaju, AKP Novel Siswandi, Senin (11/10/2021).

Saat ini, petugas masih memburu satu orang lagi rekan pelaku yang terliat dalam komplotan akbar kancil. Aklibat ulahnya, kini pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara di atas lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya