Bawa Ganja 147 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap

Antara, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 03:03 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.

Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.

"Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram," kata Agung.

Baca juga:  Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja

Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya