Catat! ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 hingga 22 Oktober

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 10:41 WIB
ASN dilarang cuti saat libur maulid/ Okezone
Share :

Namun cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya