Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. RI juga dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.
Adapun polisi menjerat pengemudi BMW itu dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kronologi Pengendara BMW Tabrak Polisi saat Crowd Free Night
(Fakhrizal Fakhri )