Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 09:22 WIB
Mobil yang menabrak polisi (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. RI juga dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.

Adapun polisi menjerat pengemudi BMW itu dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kronologi Pengendara BMW Tabrak Polisi saat Crowd Free Night

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya