Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 15:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: dok Okezone)
Share :

Baca juga:  Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal. Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.

"Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," katanya pada wartawan, Kamis (14/10/2021).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya