Korban Pinjol PT ITN : Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 Juta

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 19:26 WIB
Dedi, korban pinjol PT Indo Tekno Nusantara (Foto: Dimas Choirul)
Share :

Seperti diketahui, polisi menggerebek kantor PT ITN karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.

Baca Juga:  Usai Digerebek, Kantor Pinjol di Green Lake City Dipasang Garis Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Yusri menyebut, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya