KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 15 Oktober 2021 17:17 WIB
KPK tetapkan adik Bupati Lampung Utara tersangka (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019. Dia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Ungkap 841 Keluhan Terkait Pertanahan sejak 2017

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: 4 Mantan Anggota DPRD Jambi segera Diadili Terkait Suap 'Ketok Palu'

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (6/4/2021) lalu. Mereka yakni, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

Baca juga: Berhentikan 57 Pegawai, KPK Tetap Masih Independen

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya