"1,8-2 miliar. Ini adalah adu domba di era modern," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang tersangka yang telah ditangkap adalah AZ, M dan AF pada bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks, Ini Sosok Direktur Televisi Swasta yang Ditangkap Polisi
Tersangka AZ merupakan pemilik channel TV yang menyortir konten yang ada di Aktual TV, kemudian tersangka kedua M mengedit, mengupload. Kemudian, tersangka AF pengisi suara di konten yang ada di kanal YouTube Aktual TV.
"Dia memproduksi berita bohong melalui berita bohong melalui kanal YouTube ke semua platform Instagram, FB dan lain-lain," pungkasnya.
(Arief Setyadi )