Catat! Sudirman-Thamrin dan Kuningan Terapkan Ganjil Genap Besok

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 17 Oktober 2021 19:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan diterapkan.

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MnC Portal, Minggu (17/10/2021).

Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Simak! ini Aturan Ganjil-Genap bagi Warga yang Berliburan Akhir Pekan di Ancol

Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca juga: Catat! Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Weekend Tak Berlaku

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya