4. Liga 1 Diperbolehkan Dihadiri 5.000 Penonton
Salah satu kelonggaran aktivitas lainnya yakni pelaksanaan liga 1 dapat dilakukan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya. Dengan catatan Liga 1 hanya boleh digelar di kabupaten/kota level 3, 2 dan 1.
Sementara itu pelonggaran dalam hal pelaksanaan kompetisi sepak bola liga 1 adalah akan dilakukan uji coba dengan menerima penonton secara langsung. Berikut ketentuan lengkapnya.
a) uji coba dilakukan pada satu pertandingan setiap minggunya;
b) jumlah penonton maksimal 25% dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang;
c) hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk di stadion; dan
d) pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
5. Aturan Baru Terkait Aktivitas Masyarakat di Luar Ruangan
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
(Qur'anul Hidayat)