Mahfud MD: Ancaman Pinjol Ilegal Dapat Dijerat Pasal Pidana

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 20:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," ucap Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Baca juga:  Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar!

"Kemudian kita juga menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal batal demi hukum.

Baca juga:  Mahfud MD: Pinjol Ilegal Batal demi Hukum, Korban Segera Lapor Polisi

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap Pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya