Tok! Pemerkosa Siswi SMP hingga Tewas di Aceh Divonis Hukuman Mati

, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 12:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

Proses sidang putusan itu digelar pada Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Aceh Singkil secara terbuka untuk umum. Sidang dihadiri keluarga korban dan juga keluarga terdakwa.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Namun terdapat hal yang memberatkan terdakwa, antara lain keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan sangat mengapresiasi atas putusan hakim itu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya