Hal serupa juga berlaku untuk supir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaksin. Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku, bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.
"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," terang Wiku Adisasmito.
Setiap moda transportasi wajib mengintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober sampai waktu ditentukan.
Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan mensosialisasikan ke masyarakat.
(Fahmi Firdaus )