MANADO - Tim Resmob dan Tim Paniki Polresta Manado mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi antara Mei hingga Oktober 2021 di berbagai lokasi. Lima pelaku pria beserta 12 sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan.
“Para pelaku yaitu HK (44) warga Pinogaluman, Bolmong Utara, RT (30) warga Ranoyapo, Minahasa Selatan, MM (26) warga Wanea, Manado, ZT (15) warga Motoling, Minahasa Selatan, dan MK (17) juga warga Motoling,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Elvianus Laoli saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Keempat pelaku, yaitu RT, MM, ZT, dan MK ditangkap pada Kamis (30/9/2021). Sementara HK ditangkap pada Kamis (14/10/2021).
Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda. Antara lain, parkiran Blue Banter Manado (dua kejadian), kemudian Malalayang Satu Barat Lingkungan IV, Bahu Lingkungan I Malalayang, dan Bailang Lingkungan II.
Modus operandi yang dilakukan, Kapolresta melanjutkan, keempat pelaku yaitu HK, RT, ZT, dan MK dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menghidupkan mesin dengan menyambung kabel pada soket.
“Sedangkan MM modusnya yaitu masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela lalu mengambil kunci sepeda motor. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” kata Kombes Elvianus Laoli didampingi Anggota DPD RI Djafar Alkatiri, dan Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Untuk barang bukti, yang disita dari HK sebanyak 6 sepeda motor berbagai merek. Kemudian dari RT 4 unit, MM 1 unit, sedangkan dari ZT dan MK 1 unit.
Baca Juga : Modus Tidur dalam Masjid, Pria di Cikupa Tangerang Malah Maling Motor
“Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tutur Kombes Elvianus Laoli.